cara laporan pajak online jakarta

Bulan-bulan ini memang lagi rame yang ngurus pajak, baik itu yang bayar, laporan dan sebagainya.
Nah, arikel kali ini saya akan coba bahas bagaimana caranya laporan pajak dengan online tanpa harus datang ke kantor pajak, tanpa harus ngantri, tanpa harus bermacet-macet.

Sebelum E-Filing pajak

Anda harus melakukan persiapan berikut ini terlebih dahulu:

1. Mendapat EFIN pajak badan Anda di KPP atau bisa melalui OnlinePajak bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak). Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas untuk melakukan transaksi elektronik (e-filing, e-billing).

2. Daftarkan EFIN badan Anda di klik disini: aplikasi efiling OnlinePajak .

CARA LAPOR PAJAK ONLINE DENGAN ONLINEPAJAK

Anda bisa memilih cara lapor pajak online yang anda sukai, apakah dengan mengimpor CSV data dari software e-SPT / e-Faktur DJP atau langsung menggunakan aplikasi OnlinePajak secara mudah dan gratis.

Tak perlu ragu juga, karena efiling OnlinePajak sudah disahkan DJP dengan surat keputusan No. KEP 193/PJ/2015 serta memberikan banyak kemudahan dan manfaat lapor SPT online yang besar untuk Anda.

1. e-Filing pajak menggunakan CSV file dari software e-SPT / e-Faktur DJP:

Semua SPT bisa dilaporkan dengan menggunakan fitur lapor pajak online di OnlinePajak secara gratis, sepanjang memiliki file CSV, kecuali PPh Pasal 25 yang tidak memiliki file CSV. Pilihan ini memungkinkan Anda untuk lapor:

Berikut ini adalah langkah-langkah mudah cara lapor pajak online di aplikasi OnlinePajak dengan impor data SPT PPh dan PPh Tahunan Badan dari e-SPT atau SPT PPN dari software e-faktur.


  • SPT Masa Badan
  • SPT Tahunan Badan
  1. Lapor Online SPT Masa Badan (SPT PPh & PPN, kecuali PPh Pasal 25)
Sebelum melaporkan SPT Masa Badan Anda. Persiapkan terlebih dahulu SPT Masa Anda di e-SPT, lalu ikut langkah-langkah mudah berikut:


  1. Buka menu "e-File" di OnlinePajak dan impor data SPT yang ingin Anda lapor dalam bentuk CSV file dari e-SPT / e-Faktur DJP ke OnlinePajak
  2. Klik tombol "lapor".
  3. Klik "NTTE" untuk melihat atau mencetak bukti lapor pajak secara online Anda.
    
    2.  Lapor Online SPT Tahunan Badan
e-Filing SPT Tahunan badan online sama mudahnya dengan efiling SPT Masa Badan. Cukup ikuti panduan mudahnya berikut ini:


  1. Buat laporan keuangan tahunan Anda dalam bentuk PDF file dan ganti nama (rename) file sesuai dengan nama file CSV Anda.
  2. Buka menu "e-File" di OnLinePajak dan Impor data SPT 1771 yang ingin Anda lapor dalam bentuk CSV file dari e-SPT DJP ke OnlinePajak.
  3. Upload kedua file tersebut sekaligus ke OnlinePajak dan klik tombol "Lapor"
  4. Klik "NTTE" untuk melihat atau mencetak bukti e-filing pajak online Anda.

2. Cara lapor pajak online langsung dari OnlinePajak:

Di OnlinePajak, Anda bisa membuat laporan SPT PPN, PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 dengan mudah dan otomatis. Begitu telah selesai, buat e-billing pajak, setor pajak dan mendapatkan NTPN ( Nomor Tanda Penerimaan Negara), Anda bisa langsung lapor pajak hanya dengan i klik saja! Berikut ini adalah 3 langkah mudah:


BUKTI LAPOR PAJAK ONLINE (BPE / NTTE)

Dalam lapor pajak manual atau datang langsung ke KPP, bukti lapor yang biasa Anda kenal adalah BPS (Bukti Penerima Surat) atau 'bukti kuning'. Padasaat lapor pajak online, bukti e-Filing adalah BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) dari DJP dan OnlinePajak yang disertai dengan sejumlah serial angka Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang akan Anda terima setelah berhasil melakukan e-Filing.

Di OnlinePajak, database BPE atau NTTE Anda tersimpan aman di cloud. Jadi tak perlu khawatir bukti e-Filing pajak online Anda hilang jika komputer Anda rusak atau terselip di antara dokumen-dokumen Anda yang lain.



KESIMPULAN

Cara lapor pajak online yang mudah dan cepat dengan OnlinePajak:

  1. Daftarkan EFIN pajak perusahaan Anda di OnlinePajak
  2. Menggunakan CSV file dari software e-SPT / e-Faktur DJP
  • Cara lapor SPT Masa PPh & PPN online:
  1. Buka menu "e-File" di Online Pajak dan impor data CSV file dari e-SPT ke OnlinePajak.
  2. Klik "Lapor"
  3. Klik "NTTE" untuk melihat atau mencetak bukti efiling pajak online Anda
  • Cara lapor SPT Tahunan Badan Online:
  1. Buka menu "e-File" di OnlinePajak dan impor dan upload data ke OnlinePajak file berikut ini sekaligus:
                         1. File CSV SPT Tahunan Badan Anda dari e-SPT
                         2. File PDF laporan keuangan tahunan Anda dan ganti nama file tersebut sesuai
                             dengan nama file CSV Anda.
    2. Klik "Lapor"
    3. Klik "NTTE" untuk melihat atau mencetak bukti efiling pajak online Anda.
  • Cara lapor pajak Online langsung dari OnlinePajak
  1. Buat laporan e-SPT PPN, PPh pasal 23 atau PPh Pasal 21 di OnlinePajak
  2. Klik "Lapor"
  3. Klik "NTTE" untuk melihat atau mencetak bukti efiling pajak online Anda.
e-Filing pajak online di OnlinePajak sangat mudah dan cepat, hanya dengan satu klik, Anda sudah bisa mendapatkan bukti lapor pajak Anda. Semoga bermanfaat. Terima kasih sudah berkunjung.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara daftar adwords gratis ko

Klasemen Liga 1 Indonesia Saat Ini